Saya nasabah dari Bank BJB Purwakarta, oleh pihak Bank BJB tsb saya diasuransikan ke PT. Insco multi pratama, ketika pencairan pinjaman saya dikenakan potongan biaya asuransi sebesar Rp. 1.118.0000,-. Dikarenakan telah melunasi pinjaman tersebut, apakah biaya dimaksud bisa saya ambil? Mohon penjelesannya !!!!!
1 Response